LAPORAN REPORTER TRIBUNFLORES.COM, RICKO WAWO
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Bupati tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi (BBM) dan Non Subsidi Secara Eceran per 11 Mei 2023.
Dengan surat edaran ini, para penjual BBM eceran dan pengusaha POM Mini dilarang lagi beraktivitas menjual BBM kepada masyarakat sebagai konsumen terakhir. Penertiban penjual eceran akan dilakukan sejak tanggal 30 Mei 2023 mendatang.
Di samping itu pemerintah pun membuka peluang bagi masyarakat yang ingin menjadi sub penyalur BBM di Kabupaten Lembata.
Kepala Bagian Ekonomi Setda Lembata, El Mandiri, berujar perorangan, badan usaha atau perusahaan swasta yang tertarik ingin jadi sub penyalur BBM bisa mengurus perizinan di Ruangan Bagian Ekonomi Setda di Kantor Bupati Lembata.
Baca juga: Pertamina Jamin Stok BBM Aman Selama Pelaksanaan KTT ASEAN di Labuan Bajo
Sampai saat ini sudah ada empat pendaftar yang ingin jadi sub penyalur.
"Modelnya POM Mini, pemadam kecil (apar) dan tidak jual di badan jalan, minimal 3 meter ke belakang jalan, lalu ada area putaran kendaraan. Lalu ada gudang yang aman," kata El Mandiri.
"Ajukan surat permohonan ke sini, kita akan arahkan syaratnya, seperti KTP dan NIP (nomor induk perusahaan) dari Dinas Perizinan. Lalu rekomendasi tempat usaha dari pemerintah kelurahan atau desa," tambahnya.
Jika semua syarat terpenuhi, pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan jarak dan tempat sub penyalur.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Lembata Longginus Lega menuturkan pemerintah memastikan iklim usaha sub penyalur yang sehat. Makanya, lokasi sub penyalur akan ditata lebih baik. Misalnya, jaraknya harus 10 kilometer dari SPBU.
Pemerintah akan menggelar rapat dengan semua stakeholder dan perusahaan penyalur (SPBU).
"Kita mau undang para penyalur untuk kepastian BBM. Pasokan BBM dari penyalur harus dijamin, harus ada kontinuitas. Tepat jumlah, tepat harga dan tepat sasaran," kata Longginus.
"Pasti ada gejolak di awal surat edaran diberlakukan. Ini sebenarnya riak di awal saja. Pada tanggal 30 Mei nanti kita mulai penertiban para pengecer. Kita kasi mereka waktu kurang lebih 2 minggu dan setelah itu kita tertibkan," tambah Longginus.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News