Berita Ende

Lipus Bohongi 15 Pekerja asal Moni Ende, Lima Bulan Gaji Tidak Dibayar Perusahaan Kertas

Editor: Egy Moa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengamankan seorang tersangka kasus TPPO yang berasal dari Kecamatan Moni. Pelaku diamankan di ruang reskrim Polres Ende, Minggu 4 Juni 2023.

"Setelah berada di atas kapal para korban turun dari kendaraan. Mereka tidur di kamar sopir. Tiba di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sudah ada bus antarpropinsi yang menjemput tersangka dan para korban, kemudian dengan kendaraan tersebut para korban dibawa menuju Pekanbaru. Setelah tiba di Pekanbaru tepatnya di Rengat, tersangka menyerahkan para korban ke  KLMereka dibawa menuju ke Sibaya, sedangkan tersangka melanjutkan perjalan pulang kerumahnya di Tenayan," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Kediaman, tiba di daerah tujuan 15 orang tersebut dipekerjakan di salah satu perusahaan produksi kertas. Selama kurang lebih lima bulan, para korban tidak mendapatkan gaji seperti yang dijanjikan tersangka. Mereka terlilit hutang pada perusahaan karena biaya makan dan minum selama bekerja.

Kadiaman mengatakan kuat dugaan tersangka ingin mendapatkan keuntungan material berupa uang atas usahanya memberangkatkan tenaga kerja non prosedural atau ilegal tersebut.

Baca juga: Modus Korupsi Pembelian Enam 6 Ambulans Dinkes Ende, Dibayar Lunas, BPKB dan STNK Ditahan

Perbuatan tersangka PD telah memenuhi alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2017 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta atau pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2017 tentang Penghapusan TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 dan paling banyak Rp. 600 juta.  *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News