Berita TTS

Polres TTS Ringkus 2 Pelaku TPPO, Kapolres: Kemungkinan Jumlah Tersangka Bisa Bertambah

Editor: Nofri Fuka
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana saat Pres Release TPPO yang dilangsungkan di Mapolres TTS, Selasa, 20 Juni 2023.

Menurut Kapolres Gusti tenaga kerja dapat bekerja di luar negeri asalkan melalui prosedur yang resmi. Hal ini dimaksudkan agar para pekerja mendapat jaminan dan perlindungan hukum.

"Hal ini akan berbeda jika pekerja diberangkatkan secara legal dan prosedural. Sebaiknya diberangkatkan secara legal karena ada perlindungan hukum," katanya.

Terkait kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (din)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News