Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) mengungkap 2 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama RN (29) berjenis kelamin perempuan dan HS (44) berjenis kelamin laki-laki.
Kedua tersangka diamankan Polres TTS usai pihak kepolisian mendapat laporan dari korban, Elisabet Ninef (43) warga kecamatan Boking.
Hal tersebut dibeberkan Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu, S.H saat Pres Release yang dilangsungkan di Mapolres TTS, Selasa, 20 Juni 2023.
"Hari ini kita melaksanakan Pres Release terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berhasil diungkap Satreskrim Polres TTS," ungkap Kapolres Gusti.
Baca juga: Polres TTS Amankan Para Pelaku Pencurian Ternak Sapi di Mollo Utara
Kapolres Gusti menerangkan, dari dua pelaku yang diungkap akan ada penambahan tersangka baru.
"Dari kasus ini kita mengamankan dua orang pelaku. Kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah karena masih ada pengembangan," ujarnya.
Dijelaskan, kronologi awal kejadian pada 20 Mei 2022 korban diajak pelaku RN untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar 20 Juta Rupiah.
"Ternyata di sana korban tidak digaji dan tidak diberi makan bahkan korban sering mendapatkan tindakan kekerasan. Korban akhirnya meminta perlindungan dari KBRI Kuala Lumpur di Malaysia hingga akhirnya dipulangkan. Korban kemudian diantar oleh petugas BP3MI ke rumah korban di desa Boking, Kecamatan Boking, Kabupaten TTS pada 28 Januari 2023," ungkapnya.
Setelah pulang ke kampung halaman jelas Kapolres Gusti, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Boking, kemudian diambil alih oleh Satreskrim dan segera ditindaklanjuti hingga sekarang.
"Sementara didapat 2 tersangka. Nanti kita ada pengembangan lagi. Kita akan sampaikan perkembangannya," tuturnya.
Kapolres Gusti meminta dukungan semua pihak untuk memantau dan melaporkan pelaku tindak pidana perdagangan orang.
"Kami meminta Keterlibatan kita semua untuk mensosialisasikan bahaya tindak pidana perdagangan orang. Ini baru satu contoh kasus yang dilaporkan dan kita tangani. Mungkin ada banyak korban lain yang mengalami situasi serupa," ujarnya.
"Kepada masyarakat agar tidak mudah terbuai dengan bujuk rayu dengan iming-iming gaji besar dan pekerjaan yang gampang di luar negeri. Kita antisipasi hal ini agar tidak ada penambahan korban berikut. Dari laporan kasus ini kita akan dalami kasus-kasus serupa yang lain. Kalau tidak diantisipasi tidak menutup kemungkinan keluarga kita bisa menjadi korban berikut," tambahnya.