Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Sejumlah 19.949 warga pemilih potensial di Kabupaten Sikka belum memiliki KTP Elektronik (E-KTP), karena enggan melakukan perekaman biometrik.
Perekaman biometrik KTP merupakan metode otentikasi yang menggunakan scanner atau pemindai sidik jari, iris mata, tanda tangan digital, pengenalan wajah, hingga pengenalan suara untuk mengidentifikasi jati diri penduduk.
"Kami sudah jemput bola di sekolah-sekolah dan desa sejak Februari lalu. Tapi banyak warga yang mau usia 17 tahun tidak mau diambil rekam biometric," ungkap Piter Liman Hege, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Dukcapil Sikka.
Namun juga, kata Piter Dinas Dukcapil Kabupaten Sikka mengalami kekurangan blanko E KTP.
Baca juga: Pemilu 2024, Bawaslu Sikka Menunggu Petunjuk Bawaslu RI Terkait Penertiban Baliho Bakal Caleg
"Blangko, Ribbon dan Film adalah satu kesatuan yang penting, kalau 19.949 orang itu kita lakukan perekaman tapi stok blangko tidak cukup, maka sia sia,stok blangko yang tersisa saat ini di Disdukcapil sebanyak 1.568 keping, stok yang tersisa ini kita prioritaskan untuk pemilih pemula, usia yang sudah harus memiliki KTP," papar Piter.
Dinas Dukcapil Sikka sudah mengajukan permintaan penambahan blangko E KTP reguler kepada Ditjen Dukcapil.
Juru bicara KPU Sikka, Herimanto, mengakui, pihaknya menemukan 19.949 pemilih dari 244.222 pemilih dengan kategori Non KTP-el. Hal ini menurut Herimanto, karena penduduk yang sudah berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024, mereka sudah bisa menggunakan hak pilih.
"Jadi kita tetap berkordinasi dengan Disdukcapil sikka. Mudah-mudahan nanti pas hari pemungutan suara bisa menggunakan hak pilih nantinya," jelas Herimanto. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News