Berita NTT

Ombudsman NTT Hadirkan Sekda Se-NTT Workshop Pendampingan Pelayanan Publik Tahun 2023

Editor: Hilarius Ninu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana kegiatan workshop penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 oleh Ombudsman NTT.

 


Di sisi lain, terdapat pemerintah kabupaten yang tahun sebelumnya berada pada zona kuning, malah tahun ini turun ke zona merah misalnya Kabupaten Ngada. 


Dari 19 provinsi, 53 kota dan 170 kabupaten yang mendapat piagam kepatuhan tinggi, Pemerintah Provinsi NTT berada pada urutan 15 dari 34 Provinsi. Begitu pula Kota Kupang berada pada urutan ke-51 dari 98 kota se-Indonesia.


Penilaian Kepatuhan dilakukan secara serentak terhadap  25 kementrian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota dan 415 kabupaten. 

Disebutkan bahwa, kabupaten belum mencapai zona hijau disebabkan oleh pertama; sebagian besar penyelenggara pelayanan pemerintah daerah belum menyajikan informasi standar pelayanan secara elektronik baik itu melalui laman resmi pemerintah daerah maupun maupun media elektronik lain, termasuk sosial media. 

Kedua; sebagian penyelenggara pelayanan belum memiliki standar pelayanan atas jenis layanan yang diselenggarakan.

Ketiga; sebagian besar penyelenggara pelayanan belum memiliki sarana dan sistem pelayanan bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus. 

Keempat; sebagian besar penyelenggara pelayanan belum memiliki sistem pengelolaan pengaduan sarana, mekanisme prosedur dan pejabat pengelola pengaduan. 

Kelima; sebagian besar penyelenggara pelayanan belum memiliki sarana pengukuran kepuasan masyarakat.

Keenam; sebagian besar petugas pelayanan publik belum memiliki pengetahuan dasar terkait pelayanan publik dan Ketujuh; sebagian besar instansi yang disurvei belum memiliki kecukupan sumber daya manusia (SDM) maupun sarana prasarana penunjang pelayanan publik.

"Hari ini kami mengundang juga sekretaris daerah yang dalam UU nomor 25 tahun 2009 diberi peran sebagai penanggung jawab pelayanan publik yang tugasnya mengkoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada setiap satuan kerja dan melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik dengan harapan sekembalinya dari sini agar melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan seluruh unit layanan yang akan dinilai di kabupatennya masing-masing," tandasnya.

Ditambahkan, salah satu tugas Ombudsman RI sebagaimana amanat Pasal 7 UU no 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU no 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah melakukan kerja sama dengan lembaga negara lain dan seluruh instansi pemerintah di pusat dan di daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Ombudsman RI diminta bekerja secara maksimal mendorong pemerintah agar selalu hadir dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya. 

Dalam rangka melakukan fungsi pengawasan tersebut, ombudsman melakukan antara lain; salah satunya penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik yang sudah dilaksanakan  sejak tahun 2015.  

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News