Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Oris Goti
TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada telah mengembalikan berkas perkara P 19 Penghapusan Aset Pasar Danga Kabupaten Nagekeo kepada Tim Penyidik Polres Nagekeo karena belum memenuhi syarat formil dan materil.
Tim Jaksa Peneliti Kejari Ngada, dalam Konferensi Pers di Kota Bajawa, Ibu Kota Kabupaten Ngada, Jumat 7 Juli 2023, menegaskan, informasi yang berkembang bahwa Kejari Ngada 'main - main' dalam penanganan perkara tersebut tidak benar.
Justru sebaliknya, menurut Tim Jaksa Peneliti, dalam berkas perkara dari Tim Penyidik Polres Nagekeo tidak ada progres, sehingga Tim Jaksa Peneliti mengembalikan berkas untuk dilengkapi.
Tim Jaksa Peneliti menguraikan, berkas perkara P 19 diantarkan langsung ke Tim Penyidik Polres Nagekeo tanggal 30 Mei 2023, berisi petunjuk jaksa untuk memenuhi syarat formil dan materil dalam kurung waktu 14 hari.
Baca juga: LSP Cakra Wisata Indonesia Adakan Sertifikasi Kompetensi SDM Pariwisata di Nagekeo
Selanjutnya, Tim Penyidik Polres Nagekeo pada 14 Juni 2023 mengembalikan berkas perkara tersebut ke Kejari Ngada. Namun, setelah diteliti oleh Tim Jaksa Peneliti, berkas perkara tersebut ternyata belum memenuhi syarat formil dan materil.
Oleh sebab itu, Tim Jaksa Peneliti pada 20 Juni 2023 mengembalikan berkas dan menyurati Tim Penyidik Polres Nagekeo yang intinya menyampaikan bahwa berkas perkara Penghapusan Aset Pasar Danga tidak memenuhi syarat (formil - materil).
Namun, sampai saat ini pihak Kejari Ngada Tim Penyidik Polres Nagekeo belum mengembalikan berkas perkara, padahal sudah lewat dari 14 hari.
Baca juga: Kasat Lantas Manggarai Timur Imbau Pengendara Jangan Hindari Kecepatan Batas Maksimum
Muhamad Firman, salah satu Tim Jaksa Peneliti menerangkan, selanjutnya pihaknya akan mengeluarkan (P20) perihal pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis dan kemudian mengembalikan SPDP.
"Karena berdasarkan Pasal 138 ayat 2 KUHP, dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara kepada penuntut umum," ujarnya.
Mengenai pengembalian SPDP penyidik bisa membuka kembali penyidikan dugaan perkara tersebut dengan ketentuan memperbaharui administrasi penyidikannya (Sprindik dan SPDP).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News