Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Bendahara pengeluaran Dinas PKO Kabupaten Sikka, Irma, akhirnya buka suara soal kasus dugaan penyelewengan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap I triwulan I tahun 2023.
Ditemui TribunFlores.Com di ruang Sekretaris Dinas PKO Kabupaten Sikka, Senin, 24 Juli 2023, bersama Isawadi, operator TPG Dinas PKO Kabupaten Sikka mengungkapkan, dirinya menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada Isawadi selaku operator TPG Dinas PKO Kabupaten Sikka atas perintah mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka, Heriyanto Vandiron Sales atau yang akrab disapa Heri Sales.
"Itukan atas perintahnya dia (Red:mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka, Heriyanto Vandiron Sales) cek dia yang tanda tangan jadi itu kan menjadi suatu perintah, kalau misalkan saya sendirikan tidak mungkin uang itu cair," ungkap Irma.
Penandatangan cek tersebut kata Irma, dilakukan di ruangan Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka dan yang hadir pada saat itu hanya mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka, Heriyanto Vandiron Sales bersama Irma selaku bendahara pengeluaran Dinas PKO Kabupaten Sikka.
Baca juga: Heri Sales Polisikan Operator Dinas PKO Sikka Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
"Namanya kalau buka cek, kalau saat saya masuk dan ada pegawai lain, saya keluar lagi, kalau ada hanya kami dua baru saya minta bapa (Red: Heri Sales) tanda tangan. Dia bilang tidak tahu terus cek siapa yang tanda tangan," beber Irma.
Cek tersebut, ungkap Irma, dibuka untuk melakukan pembayaran atau pemotongan pinjaman para guru sertifkasi. Untuk daftar guru-guru yang mendapat pemotongan pinjaman di KSP Nasari dilakukan oleh Iswadi selaku operator TPG Dinas PKO Kabupaten Sikka. Berdasarkan daftar tersebut, bendahara membuat Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangi oleh mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka, Heriyanto Vandiron Sales.
"Kalau cek tidak pakai SPM, pemotongan itu baru ada SPM untuk pencairan tadi, dan yang dibayar ke Nasari itu ada yang melalui cek," terang Irma.
Cek yang ditandatangi mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka, Heriyanto Vandiron Sales sebanyak tiga kali dengan besaran atau jumlah uang yang berbeda, yakni cek pertama sebesar Rp 250 juta, cek kedua, Rp 392 juta dan cek yang ketiga sebesar Rp 600 juta lebih.
"Itu semua untuk pembayaran ke Nasari, dua yang sekarang bermasalah, yang satu yang besarnya Rp 600 juta itu saya transfer ke Nasari," tambah Irma.
Irma juga secara tegas memastikan dirinya mendapat perintah dari mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka, Heriyanto Vandiron Sales karena cek-cek tersebut ditandatangi Heriyanto Vandiron Sales selaku Kadis PKO Kabupaten Sikka saat itu.
"Cek itu dia yang tandatangan, kenapa dia menyudutkan saya sekali, kalau memang dia tidak uang itu pasti dia tanya kenapa besar sekali dan tanya daftar guru-guru yang mendapat pemotongan untuk bayar ke Nasari," tandas Irma.