KPK di Labuan Bajo

6 Pengusaha di Labuan Bajo Tunggak Pajak hingga Rp 12 Miliar, KPK Turun Pasang Plang

Editor: Nofri Fuka
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemasangan plang pemberitahuan pajak di salah satu lokasi penunggak pajak di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Jumat 28 Juli 2023.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, melakukan pemasangan plang peringatan di 6 tempat usaha atau obyek pajak di Labuan Bajo yang tunggak membayar pajak berjumlah Rp 12,9 miliar.

Dalam plang tersebut tertulis 'Obyek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah. Segera melakukan pembayaran pajak untuk menghindari penagihan pajak dengan surat paksa sesuai dengan undang-undang No. 19 tahun 2000. Ancaman pidana: Merusak atau mencabut stiker atau segel peringatan ini tanpa izin melanggar pasal 406 ayat (1) KUHAP'.

Diketahui ini merupakan langkah awal Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat bersama KPK, terkait piutang kategori pajak yang ingkar janji atau wanprestasi.

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menyebut sejak kemarin Pemda Mabar dan KPK melaksanakan kegiatan akselerasi untuk mitigasi beberapa hal yang belum maksimal di Labuan Bajo.

Baca juga: 17 Pejabat di Sikka Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK Termasuk Dua Kepala Dinas

 

"Hari ini, Pemkab dan KPK memasang satu plang pada salah satu usaha di Kaper desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo dan selanjutnya masih ada lagi," kata Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, Jumat 28 Juli 2023.

Bupati Edi mengaku, sebelumnya pihaknya telah melakukan serangkaian tahapan berupa surat peringatan terhadap para obyek pajak, namun hal itu tidak diindahkan. Edi pun menegaskan, plang itu akan diturunkan apabila penunggak pajak menyelesaikan kejawibannya. Hal itu dilakukan guna menggenjot penerimaan pajak daerah.

"Dan manakala setelah di pasang plang penunggak pajak belum juga melunasi kewajibannya, maka tiga bulan kemudian Pemda akan melakukan penyitaan," katanya tegas.

"Pengusaha besar tersebut akan terus kami kejar hingga mereka melunasi kewajiban dalam membayar pajak. Ada deadlinenya. Kalau sampai dengan waktu yang telah ditentukan maka kita akan lakukan penyitaan. Tiga bulan mulai dari sekarang," lanjutnya.

Edi Endi berharap kepada setiap obyek pajak yang belum melakukan pembayaran harus memiliki kesadaran dan kewajiban sebagai warga negara.

"Yang pertama mesti tumbuh yang namanya kesadaran untuk dia melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. Salah satu kewajiban warga negara itukan taat membayar pajak," ungkapnya.

Adapun jenis pajak yang dilakukan pemasangan plang dari Pemda Mabar diantaranya pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak Restoran.

Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat Martinus Mitar mengapresiasi kepada Pemkab Manggarai Barat atas tindak tegas bagi wajib pajak yang menunggak. Menurutnya, hal ini menjadi penting sebab membayar pajak merupakan kewajiban.

Menurutnya, jika tidak ada tindakan tegas terhadap para penunggak pajak akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi di Manggarai Barat.

Halaman
12