"Itu semua untuk pembayaran ke Nasari, dua yang sekarang bermasalah, yang satu yang besarnya Rp 600 juta itu saya transfer ke Nasari," tambah Irma.
Irma juga secara tegas memastikan dirinya mendapat perintah dari mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka, Heriyanto Vandiron Sales karena cek-cek tersebut ditandatangi Heriyanto Vandiron Sales selaku Kadis PKO Kabupaten Sikka saat itu.
"Cek itu dia yang tandatangan, kenapa dia menyudutkan saya sekali, kalau memang dia tidak uang itu pasti dia tanya kenapa besar sekali dan tanya daftar guru-guru yang mendapat pemotongan untuk bayar ke Nasari," tandas Irma.
Sebelumnya, ungkap Irma, pemotongan pinjaman guru-guru sertifikasi di KSP Nasari baru dilakukan pada bulan Oktober 2022.
Namun, pemotongan pertama pasca MoU antara Dinas PKO Kabupaten Sikka dan KSP Nasari yang dilakukan pada bulan Oktober 2022 yakni dari Dana TPG tahap III tahun 2022 hanya sebesar Rp 100 juta lebih dan pembayaran langsung dijemput pihak KSP Nasari di Dinas PKO Kabupaten Sikka.
Irma juga mengungkapkan, dirinya tidak mengetahui adanya Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas PKO Kabupaten Sikka dan KSP Nasari.
PKS tersebut, lanjut Irma, hanya antara mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka, Heriyanto Vandiron Sales dan KSP.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News