Kasus Pencabulan di Kupang

Gadis Asal TTU Jadi Korban Rudupaksa 13 Pria Bejat, 7 Pelaku Sudah Diringkus

Editor: Hilarius Ninu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak kepolisian Sektor Kelapa Lima menggiring dan mengamankan tujuh pelaku rudupaksa gadis belia di Kupang, Jumat 3 Agustus 2023  

Terkait usia para pelaku berkisar antara 21-24 tahun dan pekerjaannya sebagai penambal ban, bengkel, kerja serabutan, dan salah seorang diantaranya berstatus mahasiswa.

 

Baca juga: Profil Almarhum Yohanes Bare, Dosen Universitas Nusa Nipa Indonesia

 

 

Saat ini jumlah pelaku persetubuhan dan percabulan anak sudah diamankan di Mapolsek Kelapa Lima guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Enam Pelaku DPO

Sementara itu, enam pelaku lainnya yang ikut menyetubuhi korban saat ini masih dalam pengejaran karena telah melarikan diri ke luar Kupang.

"Kami dapat informasi bahwa para pelaku sudah melarikan diri ke Kalimantan, Batam, Jawa, sehingga kamu sementara melakukan pengejaran terhadap para pelaku," tambahnya.

Namun demikian, identitas dari enam pelaku sudah dikantongi oleh kepolisiam, sehingga pihak Polsek Kelapa Lima minta agar para pelaku secara itikad baik menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setubuhi Empat Kali

Perkembangan pemeriksaan terhadap para pelaku menyebutkan bahwa persetubuhan terhadap korban terjadi selama empat kali dalam bulan Juni-Juli 2023.

Kejadian persetubuhan awalnya terjadi pada tanggal 24 Juni 2023 yang dilakukan oleh lima orang pelaku.

Kejadian persetubuhan berikutnya pada 25 Juni 2023 oleh satu pelaku di tempat berbeda.

Setelah itu pada tanggal 29 Juni 2023 oleh 10 orang pelaku, serta kejadian pada 24 Juli 2023 oleh satu orang pelaku.

"Artinya dalam empat kali kejadian persetubuhan tersebut, korban digilir oleh para pelaku yang sama dan ada pula pelaku berbeda, ujar Jemmy.

Halaman
123