Kasus Pencabulan di Kupang

Gadis Asal TTU Jadi Korban Rudupaksa 13 Pria Bejat, 7 Pelaku Sudah Diringkus

Editor: Hilarius Ninu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak kepolisian Sektor Kelapa Lima menggiring dan mengamankan tujuh pelaku rudupaksa gadis belia di Kupang, Jumat 3 Agustus 2023  

Masih dirawat

Pasca kejadian persetubuhan dan pemerkosaan tersebut, korban langsung dibawa ke RSB Titus Uly Kupang karena mengalami pendarahan.

Bahkan saat ini masih menjalani perawatan medis sebab kondisinya masih sakit dan juga masih mengalami trauma sehingga akan didampingi psikolog.

Jerat 15 Tahun Penjara

Tujuh tersangka saat ini telah diamankan di dalam Sel Tahanan Polsek Kelapa Lima.
Terhadap tujuh tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2004 diperbaharui dengan UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. (zee)

 
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News