Penjabat Gubernur NTT

Kabiro Pemerintahan Setda NTT Tidak Tahu Soal Gubernur NTT Usulkan Nama ke Kemendagri

Editor: Hilarius Ninu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Stef Surat 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Stef Surat mengaku tidak mengetahui perihal Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat yang mengusulkan nama Penjabat gubernur NTT ke Kemendagri.

Hal ini disampaikan Stef Surat kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 18 Agustus 2023.

Diketahui bahwa pengusulan nama yang dilakukan oleh Gubernur NTT disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo. Bahkan, disampaikan nama-nama yang diusulkan pun sudah diproses.

"Nama-nama yang diusulkan oleh DPRD NTT maupun Gubernur NTT sendiri sudah di proses," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo usai mengikuti upacara peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI di PLBN Motaain, Kabupaten Belu, Kamis 17 Agustus 2023.

 

Baca juga: Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur NTT Telah Diusulkan ke Kemendagri

 

 

Terkait hal itu, Stef Surat mengungkapkan, dirinya tidak tahu terkait dengan pengusulan nama oleh Gubernur NTT. Menurutnya, sesuai regulasi Gubernur tidak mengusulkan.

"Gubernur tidak mengusulkan. Dalam regulasi, hanya DPRD NTT dan Kemendagri yang bisa mengusulkan. Mungkin Beliau lupa tentang Permendagri No 4 tahun 2023," kata Stef Surat.

Stef Surat pun menegaskan kembali isi dari Permendagri No. 4 Tahun 2023 tentang pengusulan, pembahasan dan Pelantikan Penjabat Gubernur.

Dalam Permendagri itu, dikatakan bahwa:
(1)   Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh:
a.    Menteri; dan
b.    DPRD melalui Ketua DPRD provinsi.
(2) Menteri  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) huruf a mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan.
(3) DPRD   melalui   ketua   DPRD   provinsi   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3
(tiga)   orang   calon   Pj   Gubernur   yang   memenuhi persyaratan kepada Menteri.

(4) Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian


Terkait nama-nama yang diusulkan dari Kemendagri, Stef Surat mengatakan dirinya juga belum tahu nama-nama itu.

"Kalau yang diusulkan DPRD NTT, kan sudah terekspose. Kalau dari Kemendagri, kami belum tahu," tutupnya. (cr20)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News