Kuasa Hukum PLB, Theodorus Wungubelen, mendampingi kliennya mengajukan gugatan karena menilai ada banyak kejanggalan dalam kasus yang saat ini masih ditangani penyidik Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur.
Wungubelen tetap menghormati kerja penyidik, namun proses gugatan praperadilan tetap dijalankan karena itu merupakan hak tersangka untuk menguji tindakan penyidikan.
"Kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Larantuka, tinggal menunggu jadwal sidang," tandasnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News