"Di sini kami hanya mengambil keterangan saja karena sesuai dengan informasi kondisi ini sedang diproses APH (Polsek Kualin). Kami hanya ambil data keterangan untuk nantinya ada sikap dari dinas amankan sekolah ini. Sehingga kepala sekolah bisa fokus dalam penyelesaian kasus dan kami bisa ambil suatu tindakan misalkan non aktifkan sementara kepsek bersangkutan untuk konsentrasi dan kami kirimkan Plt. kepala sekolah," jelasnya.
"Kita tegaskan kembali karena ini menjelang ANBK tentunya membutuhkan kepala sekolah. Kalau kepala sekolah tidak hadir di sekolah hal ini akan berdampak bagi peserta didik," tambahnya.
Terkait Plt. Kepala sekolah katanya SK-nya dikeluarkan dinas.
"Untuk SK Plt. Dinas yang keluarkan. SK Plt. Ini hanya untuk mengamankan kondisi yang ada di sekolah. Jadi hanya sebagai pelaksana tugas. Kewenangan Plt juga dibatasi," ujarnya.
Untuk memantau situasi yang ada Jansen menyebut PGRI sudah secara langsung mendatangi sekolah tempat kejadian.
"Kemarin kami juga sempat komunikasi dengan PGRI. Mereka sudah turun. Kami dari dinas belum turun karena belum dapat informasi secara langsung terkait peristiwa itu. Meski demikian kami sudah keluarkan surat panggilan kepada kepsek yang bersangkutan untuk klarifikasi," ungkapnya.
Dia menyebut kepsek yang diduga melakukan penganiayaan tersebut akan ditahan di dinas untuk dibina.
"Setelah pengambilan keterangan nanti mungkin kepala sekolah bersangkutan ditahan dulu di dinas untuk pembinaan. Hal ini lebih pada kode etik sebagai ASN," tuturnya.
Menyikapi tindakan kekerasan oleh oknum guru terhadap siswa, kata Jansen, pihaknya akan melakukan penegasan dan sosialisasi terkait pemberian sanksi.
"Sudah beberapa kejadian yang melibatkan teman-teman guru terlepas dari terbukti atau tidak. Setelah proses nanti kami akan lakukan penegasan-penegasan kepada pihak sekolah, baik kepala sekolah maupun teman-teman guru supaya lebih mengedepankan pola-pola pendekatan yang lain ketika terjadi pelanggaran disiplin. Pemberlakuan sanksi dengan siksaan fisik sebaiknya dihindari. Hal ini yang kita dorong. Kami akan sosialisasikan hal ini kepada teman-teman guru," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang kepala sekolah (SH) di Timor Tengah Selatan dipolisikan lantaran diduga menganiaya peserta didiknya.
Korban mengaku dipukul terlapor hingga memar dan juga oleh terlapor korban sempat disuruh untuk memakan kertas.
Atas peristiwa tersebut, SH dilaporkan ke Polsek Kualin dengan nomor: LP/B/25/IX/2023/SEK KUALIN/RES TTS/ POLDA NTT tertanggal 18 September 2023.
Terkait kronologis kejadian, korban JT (12) bersama dua temannya AB dan SB yang juga merupakan korban mengisahkan sebagai berikut. AB memulai dengan kisahnya.
"Awal kejadian pada hari Senin, 18 September 2023. Sekitar jam 12.00 Wita saya (AB), JT dan SB sebelum waktu pulang sekolah kami bermain tembak-tembakan menggunakan sedotan Es Cendol," ungkapnya.