TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton bersama tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pendaftaran Kendaraan Kota Kupang di Belo, Senin 2 Oktober 2023.
"Hari Senin 2 Oktober 2023, pukul 11.00 saya melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Kantor UPTD Pendaftaran Kendaraan Kota Kupang atau yang lebih dikenal dengan kir kendaraan di Belo,"ujar Darius.
Kata Darius, kunjungan ini dilakukan guna memastikan bahwa pungutan/biaya pengujian kendaraan bermotor baru dan perpanjangan uji kendaraan untuk kendaraan lama telah sesuai dengan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor: 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Pada saat itu, Darius berbincang-bincang dengan para pemilik kendaraan yang sedang antri menunggu giliran uji dan kendaraan yang sudah selesai uji di tempat parkir terkait persyaratan pelayanan, lama waktu pengujian, biaya uji dan hal-hal lain terkait pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
Baca juga: Darius Beda Daton Bilang 14 Kabupaten di NTT Tak Penuhi Syarat Uji KIR Kendaraan
"Pasalnya, pekan lalu saya menerima keluhan dari para pemilik kendaraan terutama kendaraan baru yang pertama kali melakukan pengujian tanpa melalui agen/dealer bahwa pungutan pengujian kendaraan pertama kali tidak sesuai dengan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Perda dan terpampang di loket kantor,"jelas dia.
Ia mengaku seorang pemilik kendaraan baru jenis pick up mengaku dirinya tidak diarahkan langsung menuju ke loket layanan melainkan masuk dalam ruangan salah satu pegawai dan dijelaskan bahwa tarif pengujian kendaraan baru pick up adalah sebesar Rp 500.000 sehingga dirinya menyerahkan uang Rp 500.000 ke petugas.
Biaya yang tercetak dalam bukti pembayaran retribusi adalah biaya uji sebesar Rp.130.000, buku uji sebesar Rp 20.000 dan sanksi administrasi sebesar Rp.312.000. Total bayar sebesar Rp.462.000.
Baca juga: Akui Kelalaian, Undana Kupang akan Terbitkan Ulang Ijazah untuk 3.984 Alumni
Pemilik kendaraan merasa heran dan tidak ada penjelasan dari petugas terkait alasan membayar sanski administrasi sebesar itu karena dirinya merasa tidak melakukan pelanggaran apapun.
"Untuk itu kepada seluruh warga Kota Kupang yang hendak melakukan uji kendaraan kami harapkan agar memperhatikan dengan cermat biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor untuk uji pertama kali, uji berkala perpanjangan masa berlaku, biaya numpang uji dan biaya buku uji sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor: 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan telah terpampang di loket layanan kantor,"ujarnya.
"Hal ini agar para pemilik kendaraan terhindar dari informasi tarif pengujian yang tidak sesuai Perda dari oknum petugas atau pihak lain yang diduga calo. Bilamana mengalami pungutan tarif retribusi diluar ketentuan Perda di atas, silahkan menyampaikan keluhan via nomor kami 0811-1453-737. Keluhan atau laporan anda menjadi pintu masuk perbaikan layanan uji kendaraan di Kota Kupang. Semoga informasi ini bermanfaat,"pungkas dia.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News