Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - 5 orang anggota polisi Polres Manggarai Barat berkendara tanpa mengantongi Surat Izin Mengendara (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hal itu diketahui saat Propam Polres Mabar secara mendadak melakukan operasi penegakan dan penertiban disiplin (Gaktiblin), di gerbang masuk Mapolres Mabar, Rabu 4 Oktober 2023.
Kasi Propam Polres Mabar, Ipda I Nyoman Budiarta mengatakan, selain memeriksa SIM dan STNK, pihaknya juga memeriksa kartu tanda anggota (KTA) serta KTP anggota. Ditemukan 5 anggota yang tidak lengkap.
"Kami temukan lima personel yang tidak membawa surat-surat kendaraan maupun kelengkapan data diri. Teknisnya, petugas menghentikan kendaraan personel yang masuk ke polres selanjutnya diperiksa kelengkapan surat kendaraan dan identitas," ujarnya.
Baca juga: Tiga Kematian Ibu Melahirkan di RSUD Komodo Disayangkan Wakil Bupati Manggarai Barat
Nyoman Budiarta mengatakan, 5 anggota yang terjaring operasi itu tidak ditilang melainkan diberikan tindakan disiplin.
"Mereka juga diminta untuk lengkapi dokumen yang kurang sebelum membawa pulang kendaraannya," kata Budiarta.
Operasi Gaktiblin sendiri bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan anggota Polri dalam berkendara sehingga menjadi teladan bagi masyarakat. Operasi itu, kata dia, dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Tak hanya bintara, perwira juga diperiksa dalam operasi tersebut.
"Diharapkan operasi Gaktiblin dilaksanakan secara intensif guna meminimalkan pelanggaran anggota Polri khususnya personel Polres Manggarai Barat dalam melaksanakan tugas kepolisian sehari-hari," pungkasnya. (uka)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News