Bahkan apabila memungkinkan, ada juga pemilih disabilitas yang diakomodir menjadi penyelenggara pemilu, layaknya penyelenggara pemilu yang fisik lengkap.
Selain itu, masih banyak pemilih disabilitas yang belum terdata karena mengalami hambatan seperti akses menuju TPS, atau faktor lingkungan sosial, serta keterbatasan informasi yang diperoleh oleh pemilih disabilitas.
"Ada begitu banyak banyak kebutuhan dari penyandang disabilitas yang belum dipenuhi, sehingga KPU sebagai penyelenggara pemilu harus memperhatikan dan memenuhinya, serta upaya meningkatkan partisipasi pemilih, karena suara penyandang disabilitas sama nilainya dengan pemilih yang sehat dan normal," ujarnya. (zee)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News