Dijelaskannya, modus yang digunakan tersangka yakni tersangka YHVS memerintahkan secara lisan kepada tersangka IS untuk melakukan pemotongan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I tahun anggaran 2023 yang tidak sesuai dengan kebutuhan.
Kemudian tersangka YHVS menerima uang sebesar Rp.Rp.642.159.226 dari tersangka IS, kemudian tersangka YHVS memberikan kepada tersangka IS sebesar Rp.52.000.000
Saat ini keduanya ditahan di Rutan Maumere selama 20 hari ke depan hingga 27 September 2023 guna untuk mempermudah dan mempercepat proses lebih lanjut.
Dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Sikka total kerugian negara mencapai Rp.642.159.226.
Keduanya dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Junto Pasal 55 melawan hukum dan pasal 3 penyalahgunaan jabatan.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News