Kasus Korupsi di Sikka

Keluarga Menangis Histeris saat 2 Tersangka Dugaan Korupsi TPG di Sikka Dibawa ke Kupang

Penulis: Arnol Welianto
Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENANGIS HISTERIS -Keluarga HS dan I menangis histeris saat mengantar HS dan I di pintu keberangkatan bandara Frans Seda Maumere, Kamis 5 Oktober 2023.

Dijelaskannya, modus yang digunakan tersangka yakni tersangka YHVS memerintahkan secara lisan kepada tersangka IS untuk melakukan pemotongan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I tahun anggaran 2023 yang tidak sesuai dengan kebutuhan.

Kemudian tersangka YHVS menerima uang sebesar Rp.Rp.642.159.226 dari tersangka IS, kemudian tersangka YHVS memberikan kepada tersangka IS sebesar Rp.52.000.000

Saat ini keduanya ditahan di Rutan Maumere selama 20 hari ke depan hingga 27 September 2023 guna untuk mempermudah dan mempercepat proses lebih lanjut.

Dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Sikka total kerugian negara mencapai Rp.642.159.226.

Keduanya dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Junto Pasal 55 melawan hukum dan pasal 3 penyalahgunaan jabatan.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News