Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga

Kalak BPBD Sikka Menangis Histeris Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga

Penulis: Gordy Donovan
Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENANGIS - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) Sikka, YBL, menangis histeris usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Paga, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu 18 Oktober 2023 malam.

TRIBUNFLORES.COM, MAUEMERE - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) Sikka, YBL, menangis histeris usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Paga, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu 18 Oktober 2023 malam.

Pantauan Kompas.com, saat keluar dari ruang pemeriksaan YBL mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol.

Dia kemudian digiring menuju mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.

Saat hendak menaiki mobil, YBL menangis histeris. Ia seolah enggan menaiki mobil. Beberapa anggota keluarga juga terlihat memeluk YBL.

Baca juga: 2 Tersangka Dititip di Rutan Maumere, Karutan Maumere : Ada Masa Pengenalan 1 Minggu

 

Selain keluarga YBL, tampak istri tersangka IR selaku kontraktor pelaksana dalam proyek tersebut terlihat menyaksikan saat IR masuk ke mobil tahanan. IR tenang saat masuk ke dalam mobil.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sikka Rezki Pandie mengatakan, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Maumere selama 20 hari ke depan.

"Keduanya akan ditahan sejak tanggal 18 Oktober 2023 sampai 6 November 2023 di Rutan Maumere," ujar Rezki kepada wartawan di Kantor Kejari Sikka, Rabu malam dikutip dari KOMPAS.COM.

Rezki berujar, kasus tersebut masih terus didalami penyidik. Semua pihak yang terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, tergantung dari perkembangan penyidikan," pungkasnya.

Kasus ini berawal ketika pemerintah menganggarkan Rp 6.756.121.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan Puskesmas Paga pada 2021.

Saat itu, YBL berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara IR selaku Kuasa Direktur CV. Kasih Murni.

Namun, pengerjaan pembangunan puskesmas itu tidak sesuai ketentuan.

Baca juga: Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga Sikka, Menangis saat Masuk Mobil Tahanan

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka IR tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak yang mengakibatkan selisih pembayaran sebesar Rp 471.396.878.

IR juga tidak membayar denda keterlambatan pekerjaan sesuai ketentuan perhitungan sebesar Rp 1.491.885.582.

Sementara YBL selaku PPK tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak, sehingga menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp 471.396.878.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sikka, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh kedua tersangka sebesar Rp 1.963.282.460.

Langsung Ditahan

Sebelumnya, usai penetapan tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Puskemas Paga, Tim Jaksa Kejasaan Negeri Sikka langsung menahan dua tersangka yakni YBL sebagai PPK dan IR selaku Kontraktor Pelaksana.

Kejaksaan Negeri Sikka menetapkan kedua tersangka pada Rabu, 18 Oktober 2023. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Maumere.

Dua tersangka tersebut diduga terlibat dalam pembangunan Puskesmas Paga yang berlokasi di Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pantauan TribunFlores.Com, aparat TNI-Polri tampak berada di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sikka sejak siang.

Tim Kejaksaan Negeri Sikka telah menetapkan dan menahan dua tersangka yakni YBL selaku PPK dan IR selaku Kontraktor Pelaksana atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Paga, Rabu 18 Oktober 2023 sore. (TRIBUNFLORES.COM/HO-IST)


Setelah menunggu beberapa saat, kedua tersangka pun digiring keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.

Keduanya mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan pada bagian punggung baju.

Nampak tersangka YBL selaku keluar terlebih dahulu didampingi aparat keamanan. Tangannya tampak diborgol ia dituntun hingga menaiki sebuah mobil tahanan berwarna hijau yang telah terparkir di depan kantor.

Lalu setelah itu, tahanan IR selaku kontraktor pelaksana keluar menyusul YBL.

Keduanya menumpang mobil yang sama. Awak media tampak sibuk mengabadikan momen penetapan keduanya sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Puskemas Paga tersebut.

Berita TRIBUNFLORES.Com lainnya di Google News