Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga

2 Tersangka Dititip di Rutan Maumere, Karutan Maumere : Ada Masa Pengenalan 1 Minggu

IR dan YBL, Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga Dititip di Rutan Kelas II B Maumere, Sikka.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Tim Kejaksaan Negeri Sikka telah menetapkan dan menahan dua tersangka yakni YBL selaku PPK dan IR selaku Kontraktor Pelaksana atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Paga, Rabu 18 Oktober 2023 sore. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE -IR dan YBL, tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga Dititip di Rutan Maumere di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Maumere.

Keduanya dibawa dari Kantor Kejaksaan Negeri Sikka ke Rutan Kelas II B Maumere dengan menggunakan mobil tahanan Kejakasaan Negeri Sikka, Rabu, 18 Oktober 2023 sekira pukul 18.50 Wita.

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Maumere, Anton Semuki kepada TribunFlores.Com, membenarkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Paga di titip di Rutan Kelas II B Maumere.

Dikatakan Anton, keduanya akan menjalani masa pengenelan lingkungan Rutan selama satu minggu.

 

Baca juga: Ini Kerugian Negara Akibat Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga

 

 

 

"Keduanya kita gabung dengan tahanan lain di satu blok dikarantina," jelas Anton Semuki.

Saat masuk ke Rutan, lanjut Anton, kedua tersangka kasus korupsi pembangaunan Puskesmas Paga, IR dan YB yang baru saja di tetapkan sebagai tersangka, Rabu, 18 Oktober 2023 diterima seperti biasa dan dilakukan pemeriksaan fisik dan administrasi.

"Kita penerimaan seperti standar biasa, cek fisiknya, cek administrasinya baru kita terima," ujar Anton.

Saat cek fisik di Rutan Kelas II B Maumere, kata Anton, keduanya dalam keadaan sehat.

IR dan YBL akan menjalani masa tahanan selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved