Pemekaran Desa di Flores Timur

25 Desa di Flores Timur Usul Pemekaran Desa, Tujuh Proposal Dinyatakan Layak

Editor: Egy Moa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas PMD Flores Timur, Alfi Kaha ditemui wartawan di ruangan kerjanya, Kamis 19 Oktober 2023.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Pemerintah Kabupaten Flores Timur telah membentuk tim pemekaran desa untuk meneliti dokumen persyaratan adnimistratif dari 25 desa yang mangajukan usul pemekaran.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Flores Timur, Alfi Kaha, mengatakan seleksi administratif pemekaran desa itu berkaitan dengan syarat jumlah penduduk dan kepala keluarga (KK).

"Ada 25 desa yang ajukan usulan. Beberapa diantaranya sudah proposal. Kita sudah bentuk tim untuk meneliti dan seleksi administrasi," katanya di ruangan kerjanya, Kamis 19 Oktober 2023.

Menurutnya, jumlah penduduk dan KK menjadi syarat primer administrasi. Itu mengacu pada penduduk mininal 1.000 jiwa atau sebanyak 200 KK.

Baca juga: Seorang Ayah di Flores Timur Setubuhi Anaknya, Kini Hamil Dua Bulan

 

 

"Sesuai ketentuan, untuk wilayah Nusa Tenggara dan Maluku, semua desa bisa dimekarkan manakala jumlah penduduknya minimal 1000 atau 200 KK," tuturnya.

Dari semua pengusulan itu, sebanyak tujuh proposal dinyatakan layak menuju desa persiapan. Tim Pemekaran Desa Kabupaten akan meneliti syarat tambahan, salah satunya indikator tingkat perkembangan desa.

Enam proposal dinyatakan diantaranya, Padang Pasir (Hokeng Jaya), Lewotobi (Tuakepa), Lewouran (Lewotobi), Patisirawalang II atau Dusun Tone (Patirirawalang), Sandosi I (Sandosi), Lamabunga II (Lamabunga), dan Waiburak.

Alfi menjelaskan, setelah layak pada tahap pertama, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi kurang lebih dua tahun untuk proses lanjut ke Pemerintah Pusat.

Baca juga: Viral di Tik Tok, Netizen Puji Desa Lewokluok Flores Timur Punya Daya Tarik Tinggi

"Tahap pertama itu desa perisapan dulu sebelum jadi desa devinitif. Nanti dievaluasi kurang lebih dua tahun baru proses lebih ke Pemerintah Pusat," katanya.*

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News