Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
TRIBUNFLORES.COM, OELAMASI - Limbah medis di Kabupaten Kupang perlu mendapatkan penanganan yang baik namun di Kabupaten Kupang sendiri belum punya Tempat Pembuangan Akhir.
Hal tersebut membuat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang dr. Robert Amaheka pusing lantaran sampah medis menumpuk termasuk obat yang kadaluarsa.
Dua pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengutarakan hal ini.
Hingga kini dinas kesehatan yang juga mengurus obat bingung mau kemanakan obat yang sudah kadaluarsa ini.
Baca juga: OTK Lempar Mobil Tembus Kaca hingga Korban Terluka, Kini Polisi Buru Pelaku
"Saya hanya sampaikan masalah di dinas kesehatan, kami urus obat tapi obat yang kadaluarsa ini mau musnahkan susah kalau tidak ada TPA," ujarnya Jumat 20 Oktober 2023.
Padahal syarat pemusnahan obat tersebut harus memiliki TPA juga insenrator namun di Kabupaten Kupang belum ada.
Selama ini dirinya baru punya pengalaman sekali melakukan pemusnahan obat kadaluarsa namun numpang di Kota Kupang di TPA Alak.
Itupun bukan dilakukan sembarang, mereka wajib bersurat secara resmi ke pemerintah Kota Kupang.
Sementara Dian Patria selaku Kasatgas Korsup Wilayah V KPK kepada wartawan, Rabu 11 Oktober 2023 saat kunjungan ke Kabupaten Kupang dalam rangka Rapat Koordinasi Akselerasi Pencegahan Korupsi Kabupaten Kupang Tahun 2023 mengatakan hal itu juga dirinya ketahui saat itu.
Baca juga: Dinas Pariwisata Manggarai Barat Catat 104.236 Wisatawan Masuk Labuan Baju, PAD Capai 5 M Lebih
Dirinya mengaku bingung hingga saat ini Pemkab Kupang belum punya TPA bahkan sudah sejak tahun 2010 pindah ibukota ke Oelamasi Pemkab Kupang belum memikirkan pembangunan TPA.
"Ini masalah komitmen saja, tanah Kabupaten Kupang begini luas kan punya kita semua," ujarnya.
Bagi dia itu masalah mindset untuk melakukan pembangunan ke depan saja.
Berulang kali dirinya heran sudah sekian lama tidak ada TPA di Kabupaten Kupang.(ary)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News