Penyelundupan Komodo

BREAKING NEWS :Sejak Juni 2023, 5 Komodo Diselundupkan dari Pulau Rinca, 3 Ekor Lolos

Penulis: Berto Kalu
Editor: Hilarius Ninu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Mabar Kompol Budi Guna Putra, menyampaikan keterangan kepada awak media terkait kasus penyelundupan komodo. Rabu 1 November 2023.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Penyelundupan hewan purban komodo marak terjadi di dalam kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sejak Juni hingga Oktober 2023 tercatat ada 5 kasus. Penyelundupan itu dilakukan oleh pelaku berinisial HR (24) warga Bali, bekerja sama dengan tiga pelaku lain yakni IS (37) MN (37), dan A (20). Ketiganya merupakan warga lokal.

"Setelah kami dalami para pelaku ini sudah melakukan penyelundupan sebanyak 5 kali, yaitu pada bulan Juni sebanyak 2 kali, September 2 kali dan Oktober 1 kali dan berhasil digagalkan," jelas Wakapolres Mabar Kompol Budi Guna Putra, saat konferensi pers, Rabu 1 November 2023.

Kompol Budi menjelaskan, komodo yang diambil HR dari Kampung Kerora itu dibelinya dengan harga Rp2 juta per ekor dari IS, sementara dua pelaku lainnya bertugas untuk menangkap.

 

 

Baca juga: Saat Diselundupkan, Mulut Anak Komodo Dilakban dan Dibungkus Kaos Kaki

 

 

 

 

Sejak Juni HR telah berhasil menjual 3 ekor komodo ke Bali dan Pulau Jawa dengan harga mulai dari Rp20 juta hingga Rp45 juta, sementara dua ekor lainnya mati. Para pelaku ini menangkap komodo dengan cara dijerat menggunakan kayu saat anak komodo naik ke atas pohon.

"Komodo terakhir yang hendak diselundupkan ini ditangkap pada 16 Oktober sampai kemarin ditemukan tanggal 30 Oktober, baru satu kali dikasih makan," ujarnya.

Budi menyatakan, Polres Manggarai Barat bersama BBKSDA Provinsi NTT terus melakukan pendalaman terkait kasus penyelundupan hewan purba yang dilindungi itu, termasuk keterhubungan para pelaku dengan sindikat luar negeri.

"Sedang kita dalami. Kalau nanti ada pihak atau oknum-oknum yang terlibat dalam jual beli satwa akan kami tindak tegas," katanya.

Terkait kasus ini, polisi berhasil mengamankan 4 orang pelaku, saat ini mereka ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai Barat untuk kepentingan penyelidikan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem pasal 21 ayat 2 huruf A dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta. (uka)


Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News