Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng mendukung pelaksanaan FGD dalam upaya menghasilkan peraturan perundang-undangan yang aspiratif, responsif, akuntabel dan berkeadilan melalui peran serta masyarakat. Dalam konteks lokal, pembahasan RUU dikatakan perlu memberikan atensi terhadap penanganan aset pemerintah daerah dalam perkara tindak pidana korupsi, serta kejelasan status masyarakat adat terkait tanah ulayat.
FGD juga menghadirkan tiga orang narasumber, yakni Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH.,MS., yang memaparkan materi terkait peran notaris dalam pembuktian di hukum acara perdata; Dr. Asep Iwan Iriawan, SH.,MH., yang menyampaikan materi tentang penyelesaian hukum acara cepat untuk bisnis dan investasi; serta Lalu Muhammad Hayyanul Haq, SH.,LL.M.,Ph.D yang memberikan tanggapan terhadap RUU Hukum Acara Perdata. Pemaparan materi yang dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama peserta FGD dipandu Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham NTT, Yunus P.S. Bureni selaku moderator.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News