Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Rumah penyitaan barang sitaan negara (Rupbasan) Kelas I Kupang telah mengeluarkan satu unit mobil avanza kepada Kejari Kota Kupang.
Mobil tersebut merupakan barang bukti (BB) yang dititipkan beberapa waktu lalu.
Pengeluaran BB oleh Kejari Kota Kupang itu, berdasarkan surat pengeluaran barang bukti yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Barang Rampasan perkara tindak Pidana Umum yang melanggar Pasal 340 Jo Pasal 5 ayat (1) Ke-2 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 5 ayat (1) Ke-2 KUHP berupa satu unit mobil Avanza.
Baca juga: Kades di NTT Diduga Aniaya Istri, Pernah Bakar Baju Korban hingga Bagi-bagi Uang saat Mabuk
Proses pengeluaran BB satu unit mobil avanza itu berlangsung di kantor Rupbasan Kupang, Senin 27 November 2023 pagi, dihadiri langsung oleh Kepala Rupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief bersama Helmy Hidayat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Kejari Kota Kupang.
Karupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief mengatakan BB itu telah dikeluarkan sehubungan dengan telah diselesaikannya proses penuntutan.
Kasubsi Minhara Imang Blegur dibawah pimpinan Kepala Rupbasan Kupang Sahid Andriyanto Arief selanjutnya memerintahkan Petugas Minhara untuk membuat berita acara pengeluaran, melakukan cek fisik dan pengeluaran benda sitaan titipan APH terkait.
Petugas Rupbasan Kupang juga turut mengawal proses pengeluaran benda sitaan negara sebagai bentuk pelayanan prima Rupbasan Kupang yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT dibawah pimpinan Marciana Dominika Jone.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News