Kasus Rabies di TTU

2 Ekor HPR di TTU Positif Rabies, 2 Korban Meninggal Dunia

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI ANJING - Ilustrasi Dua ekor anjing. Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David menyebut 2 hewan penular rabies yang menyerang warga Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dipastikan positif rabies. Dua hewan penular rabies (HPR) ini dinyatakan positif rabies pasca dilakukan observasi sampel HPR tersebut di laboratorium. Dua sampel hewan penular rabies (HPR) yang didiagnosa positif rabies ini adalah HPR yang menyerang Warga Desa Lemon dan Warga Desa Seo yang telah meninggal dunia.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David menyebut 2 hewan penular rabies yang menyerang warga Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dipastikan positif rabies.

Dua hewan penular rabies (HPR) ini dinyatakan positif rabies pasca dilakukan observasi sampel HPR tersebut di laboratorium.

Dua sampel hewan penular rabies (HPR) yang didiagnosa positif rabies ini adalah HPR yang menyerang Warga Desa Lemon dan Warga Desa Seo yang telah meninggal dunia.

Menurutnya, sejak Bulan Januari hingga 10 Desember 2023, gigitan HPR di Kabupaten Timor Tengah Utara telah mencapai 328 kasus dengan 2 kasus meninggal dunia. Kasus dua korban gigitan HPR yang meninggal dunia tersebut telah didiagnosa tertular rabies.

Baca juga: Tekan Kasus Rabies, Bupati TTS Sebut HPR Tak Bertuan akan Dieliminasi

 

Sementara sisa kasus gigitan HPR lainnya sebanyak 326 itu belum bisa didiagnosa. Pasalnya, diagnosa atas sampel HPR ini akan dikeluarkan setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Provinsi NTT maupun di pemerintah pusat.

Ia menegaskan bahwa, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara telah menggelar dua kali rapat. Dalam rapat kedua beberapa waktu lalu, hadir juga para Kepala Puskesmas, OPD terkait dan Para Camat.

Rapat kedua ini diselenggarakan untuk menegaskan kepada para camat seKabupaten TTU agar mengeluarkan pengumuman instruksi Bupati TTU tentang penanganan rabies ke semua desa. Hal ini bertujuan agar, masing-masing desa menjaga wilayahnya.

Camat di Kabupaten TTU juga diinstruksikan untuk turun ke desa-desa menyampaikan instruksi Bupati TTU agar HPR itu harus diikat atau dikandangkan untuk sementara waktu. Langkah ini bertujuan mempermudah para petugas yang hendak melakukan vaksinasi terhadap HPR.

"Apabila ada gigitan HPR, cepat dilarikan ke puskesmas."ucapnya, Selasa, 12 Desember 2023.

Selain itu, kata Juandi, dirinya juga menginstruksikan kepada Kepala Puskesmas di setiap wilayah untuk siap 1×24 jam untuk melakukan penanganan medis terhadap korban gigitan HPR.

Ia mengatakan, dua korban gigitan HPR yang meninggal dunia karena terlambat menerima pelayanan. Petugas vaksinasi HPR melaksanakan tugas sejak hari Senin hingga Kamis setiap pekan. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News