Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Bhabinkamtibmas Kelurahan Tubuhue dibantu Bhabinkamtibmas Kelurahan dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sasi Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengamankan pencuri sapi di wilayah Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.
Selain membekuk terduga pelaku pencurian sapi bernama Yakobus Bani, tiga orang Bhabinkamtibmas yang bertugas di wilayah Kecamatan Kota Kefamenanu ini bersama warga mengamankan dua ekor sapi
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, para Bhabinkamtibmas ini mengamankan sebanyak 2 ekor sapi milik Petrus Metboki di kandang milik terlapor, Yakobus Bani. Dua ekor sapi ini yakni seekor sapi dewasa dan seekor anak sapi.
Baca juga: Curi Hasil Laut di Australia, Nelayan Asal Rote, NTT, Tertangkap Otoritas Australia
Menurutnya, sekitar 7 ekor sapi milik korban yang dinyatakan hilang beberapa waktu lalu. Meskipun demikian, saat ini baru ditemukan 2 ekor sapi di kandang milik terlapor tersebut.
Pihak kepolisian Polres TTU, kata Wilco, terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap laporan dugaan pencurian sapi dari korban.
Ia menuturkan, Satreskrim Polres TTU telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan terduga pelaku atau terlapor. Saat ini terlapor belum ditahan dan dikenakan wajib lapor.
Sebelumnya diberitakan, Warga RT/RW, 004/002, Desa Lapeom, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT bernama Petrus Metboki melaporkan kasus dugaan pencurian sapi miliknya. Kasus dugaan pencurian yang dialami yang tersebut dilaporkan pada Jumat, 25 Juli 2025 lalu.
Saat dikonfirmasi, Minggu, 3 Agustus 2025, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya laporan kasus dugaan pencurian sapi ini.
Ia mengatakan, pelapor dalam hal ini Petrus Metboki melaporkan seorang pria bernama Yakobus Bani yang diduga menggasak sapi milik pelapor. Terlapor merupakan warga RT/RW, 016/006, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Berdasarkan keterangan Petrus, kata Wilco, kronologi kejadian bermula pada Kamis, 24 Juli 2025 sekira pukul 16.30 korban mencari sapi miliknya yang hilang. Proses pencarian terhadap sapi yang hilang tersebut telah dilaksanakan dalam kurun waktu yang cukup lama.
Saat melintas di kandang sapi milik terlapor, tanpa sengaja korban melihat sapi miliknya yang berada di dalam kandang tersebut. Di dalam kandang tersebut juga terdapat beberapa ekor sapi milik terlapor.
Meskipun demikian, saat diamati dengan baik ternyata tanda cap pada sapi milik korban telah dirubah oleh terduga pelaku. Saat itu sempat terjadi perdebatan antara terduga pelaku dan korban.
Terdesak, terlapor kemudian mengakui perbuatannya tersebut. Terlapor Yakobus Bani mengakui bahwa ia mengubah cap sapi milik korban dengan cap sapi miliknya.