Nelayan NTT

36 Nelayan Asal NTT dan Sulawesi Tenggara Dipulangkan Pemerintah Austalia

Editor: Hilarius Ninu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampak, 36 nelayan saat tiba di Pelabuhan Tenau Kupang menggunakan kapal Australian Border Force (ABF).    

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak 36 nelayan asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Tenggara dipulangkan pemerintah Australia.

36 nelayan itu dipulangkan menggunakan kapal Australia, Australian Border Force (ABF).

Berdasarkan informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM, Selasa 9 Januari 2024, kapal Austria pengangkut 36 nelayan itu tiba dan bersandar di dermaga Multipurpose Pelabuhan Tenau Kupang sekira pukul 08.15 Wita.

Kapal ini membawa 36 nelayan Indonesia yang sebelumnya ditangkap oleh Kapal ABF (Australian Border Force) pada tanggal 30-31 Desember 2023 di Laut Australia.

 

 

Baca juga: Nelayan Kolana Utara Kabupaten Alor Hilang Dua Hari Belum Ditemukan

 

 


Pejabat Pemerintah Indonesia yang hadir untuk menjemput di Pelabuhan Tenau melibatkan beberapa instansi, antara lain; Kepala Kantor SPKKM Bakamla Kupang Yeanry M. Olang, Dir Polairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Devi Nasution, Dir Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, General Manager Pelindo Tenau Kupang, Zanuar Eka Wijaya.

Hadir juga kepala KSOP Kupang Simon Baun, kepala kantor Imigrasi Kupang Christian Pena, kepala Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kupang, Umar Fahmi, Kadisal Lantamal VII, Letkol Laut (P) Suyanto dan Kepala Urusan Umum PSDKP Adi Chandra.

Proses penyambutan dimulai ketika kapal ABFC Cape Byron bersandar di pelabuhan Tenau Kupang dan diterima oleh Kepala Bakamla Kupang Yeanry M. Olang, S. Kom, MM.

Kemudian tim gabungan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan, Imigrasi, Bea Cukai, dan KSOP melakukan pemeriksaan terhadap 36 Nelayan Indonesia yang dipulangkan itu.

Setelah pemeriksaan kesehatan, 36 nelayan yang diamankan oleh pihak Australia itu diserahkan oleh ABF ke PSDKP Kupang.

Selanjutnya, 36 nelayan itu dibawa ke Kantor Stasiun PSDKP Kupang untuk diserahterimakan ke DKP Provinsi NTT. 

Halaman
12