Pemerkosaan di Lembata

Derita Siswi SMA di Lembata Digarap Pacar dan Sepupu

Penulis: Ricko Wawo
Editor: Egy Moa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana, memberikan keterangan pers di Polres Lembata, Rabu 24 Januari 2024.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Ricko Wawo

TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Nasib malang dialami, MOB, siswi SMA di Kabupaten Lembata, setelah diperkosa pacarnya malah digilir sepupu pacarnya.

Kejadian itu berawal saat pacar korban berinisial, AFL (21) alias Ades mengajak korban ke pesta. Setelah berpesta, Ades mengajak pacarnya ke kamar rumahnya. Saat itulah, ia memperkosa MOB.

Setelah melampiaskan hawa nafsunya, ia berniat mengantar pulang pacarnya itu. Namun, MOB takut pulang ke rumahnya karena sudah larut malam. Ades menelepon sepupunya berinisial RHS alias Cale meminta kekasihnya itu bisa nginap semalam di rumahnya.

Cale menyetujui permintaan Ades. Ia kemudian mengantar kekasihnya itu ke kamar Cale. Namun, sekitar pukul 04.00 wita, korban malah disetubuhi Cale secara paksa.

Baca juga: Lomblen Mania Bawa Bantuan dari Warga Lembata Untuk Penyintas Erupsi Lewotobi

 

 

“Keesokannya korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya dan melaporkan kasus itu ke polisi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana, Rabu 24 Januari 2024.

Mengetahui korban melaporkan ke polisi, dua pelaku ini melarikan diri dan bersembunyi di Pulau Solor, Kabupaten Flores Timur. Setelah melakukan pengejaran, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WITA. 

“Dua pelaku kita tangkap di rumahnya di wilayah Kota Baru dan Lamahora,” katanya.

Kedua pelaku dijerat pasal persetubuhan dan percabulan anak pasal 81 ayat 1 atau pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 76 D atau pasal 76 E undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda 1 miliyar rupiah. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News