Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Penyidik Kejati NTT melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Kupang, sekitar pukul 10.00 hingga 12.10 Wita, Kamis 25 Januari 2024. Pengeledahan diduga terkait kasus pengalihan aset, tanah Pemda Kabupaten Kupang.
"Sudah dari tadi pagi sampai siang tadi. Mereka di ruang Tata PEM," kata seorang pegawai di Balaikota, Kamis siang.
Pegawai itu menyebutkan, para penyidik itu keluar membawa beberapa dokumen. Dia tidak menyampaikan apapun lagi. Beberapa foto yang diperoleh juga memperlihatkan penyidik melakukan pemeriksaan di ruang Tata PEM lantai satu Kantor Wali Kota Kupang.
Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana yang dihubungi hanya membenarkan penggeledahan. Dia tidak menjawab pada bagian mana saja dan dalam kasus apa penyidik laksanakan penggeledahan.
Baca juga: Ombudsman NTT Sebut Puskesmas Fatumnasi Tanpa Dokter
Informasi lainnya mengatakan, penggeledahan juga terjadi di Kantor Bapenda Kota Kupang. Penggeledahan itu disebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah Pemda Kabupaten Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang kepada pihak lain yang tidak berhak.
Perkara korupsi penyidik telah menetap dua tersangka yakni Petrus Krisin selaku penerima tanah kaveling berdasarkan rekomendasi penunjukan tanah kaveling Nomor: Pem.593/253/2004 tanggal 9 Oktober 2024 seluas 400 meter persegi. Selain Hartono Fransiscus Xaverius, SH., selaku Kepala Badan Pertanahan Negara Kota Kupang Tahun 2003.
Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan tim penyidik setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebesar Rp 5.956. 786. 664,40. *
sumber: pos-kupang.com