Berita NTT

Oknum Pendoa di NTT Pelaku Garapaksa Anak Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI GARAP PAKSA - Tim Penyidik Polres Timor Tengah Utara menerapkan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terhadap terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial DO (51) di Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia menambahkan, korban mengatakan kepada terduga pelaku bahwa dirinya takut mengikuti ajakan pelaku. Namun, terduga pelaku sontak mengancam akan menghabisi nyawa korban. Karena dirundung rasa takut, korban tidak berani untuk berteriak minta tolong. Terduga pelaku kemudian merudapaksa korban di dalam semak-semak tersebut.

AKP Djoni menuturkan, aksi bejat terduga pelaku ini diceritakan korban kepada keluarganya. Keluarga korban kemudian melaporkan hal ini ke Polres Timor Tengah Utara. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News