Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel, S. Hendrik Tiip, S. H mengatakan, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah laporan pengaduan dari masyarakat soal dugaan penyelewengan DD dan ADD di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pasca batas waktu pengembalian dugaan temuan Inspektorat Daerah berakhir.
Ia menjelaskan, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah memberikan toleransi waktu pengembalian dugaan temuan Inspektorat Daerah Kabupaten TTU hingga akhir Bulan Januari 2024 lalu.
"Jadi posisi saat ini tim sudah bergerak untuk sisir semua laporan pengaduan yang masuk ke kami,"ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa, 20 Februari 2024.
Baca juga: Lintasan Banjir Seret Batu Besar dari Gunung Lewotobi Ancam Desa Dulipali, Flores Timur
Pemeriksaan oleh Tim dari Kejari TTU tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti pengaduan ini dengan proses penegakan hukum. Mereka melakukan pemeriksaan di lapangan beberapa waktu terakhir.
Selain melakukan pemeriksaan di lapangan, kata Hendrik, pihaknya juga telah menyerahkan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) untuk ditindaklanjuti.
Laporan pengaduan yang telah diserahkan ke bagian Pidsus ini yakni dugaan penyelewengan Dana Desa Nainaban. Sementara desa yang lain, tim sedang melaksanakan pemeriksaan
"Tinggal menunggu hasil perkembangannya nanti. Kita akan update,"ungkapnya.
Sebelumnya, Hendrik menegaskan, Kejari TTU tidak akan memberikan toleransi lagi bagi para kepala desa maupun mantan kepala desa yang tersandung temuan Inspektorat Daerah Kabupaten TTU dalam pengelolaan dana ana desa di Kabupaten TTU.
Pasalnya, beberapa waktu lalu, Kejari TTU telah memberikan kesempatan terakhir bagi Kepala Desa yang tersandung temuan mengembalikan temuan tersebut sampai pada Bulan Januari 2024.
"Karena sudah lebih dari 60 hari sesuai yang ditentukan oleh teman-teman dari Inspektorat Daerah kemarin,"ujarnya.
Dikatakan Hendrik, sebelum mengeksekusi dugaan temuan pengelolaan Dana Desa tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk mempertanyakan progres tindak lanjut hasil pertemuan beberapa waktu lalu.
Apabila pengembalian temuan tersebut belum dituntaskan maka, lanjutnya, pekan ini Kejari TTU akan memutuskan dilakukan penegakkan hukum terhadap temuan tersebut.