Kejari TTU telah menerima informasi dari beberapa kepala desa. Meskipun demikian, pada pekan ini Kejari TTU akan mengecek bukti pengembalian temuan di Inspektorat.
Baca juga: Nurmin Dupi Petani Sederhana Berani Ungkap Kekeliruan Petugas Hingga KPU Ngada Putuskan PSU
"Kalau misalnya itu (temuan) belum (dikembalikan), ya sudah kita sudah tidak memberikan lagi toleransi,"ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa, rentang waktu pengembalian temuan dana desa tersebut sangat panjang.
Selain temuan tersebut juga, pihaknya akan melakukan penegakan hukum terhadap sejumlah laporan yang diadukan oleh masyarakat sebelum pelantikan kepala desa tahun 2023 lalu.
Hendrik menuturkan bahwa, Kejari TTU akan menangani temuan ini secara profesional.
Pada Kamis, 11 Januari 2024 lalu, Hendrik telah mengeluarkan imbauan kepada para mantan kepala desa maupun saat ini sedang menjabat periode kedua atau ketiga kalinya dan tersandung temuan, segera mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.
Segala temuan dana rekomendasi dan surat penyertaan pengembalian ganti rugi itu segera diselesaikan dalam Bulan Januari 2024 ini. Pasalnya, Pasalnya, rentang waktu pengembalian kerugian keuangan negara atas dugaan penyelewengan pengelolaan selama 60 hari.
Masa waktu pengembalian berlaku selama 60 hari ini berdasarkan pada rekomendasi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara.
"Nanti kita monitoring lewat teman-teman Inspektorat Daerah."ungkapnya.
Dikatakan Hendrik, apabila para kepala desa dan mantan kepala desa yang tersandung temuan tidak kooperatif mengembalikan temuan kerugian keuangan negara maka, pihaknya akan melakukan langkah hukum.
Menurutnya, langkah permintaan pengembalian kerugian keuangan negara melalui Inspektorat Daerah ini dilaksanakan sesuai dengan MoU antara Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Kapolri Januari 2023 lalu.
"Tapi kalau para pihak tidak kooperatif maka kita akan lakukan langkah hukum."pungkasnya. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News