Tapi kalau sampai saat ini belum ada komunikasi, Dani memastikan, pihaknya akan kembali menghubungi LPSK. "Nanti kami akan desak LPSK karena kami tau, untuk konteks restitusi kasus pembunuhan, jaksa tidak bisa serta merta. Kami akan dorong LPSK, ternyata memang lambat," sesal Dani.
Untuk diketahui, Transpuan Desi meninggal dunia usai dianiaya oleh empat warga Kota Kupang, di wilayah Tofa, Kota Kupang, Sabtu (24/12/2023) dini hari. Polisi kemudian menetapkan empat tersangka yakni dua dewasa AL (27) dan RVK (20) serta tersangka anak yakni MAPBO (17) dan BEK (16). Dua diantara para tersangka itu adalah anak dari anggota DPRD Kota Kupang.*
sumber: pos-kupang.com