Laporan Reporter Tribun Flores.Com, Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Jaksa Kejari Lembata menemukan adanya fakta dalam proses pemeriksaan.
Yang mana jaksa menemukan beberapa kegiatan yang diduga fiktif di antaranya terdapat pengeluaran atas belanja barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah pada tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021.
Berdasarkan temuan tersebut, Penyidik melalui Kepala Kejaksaan Negeri Lembata telah mengirimkan surat permintaan penghitungan kerugian keuangan negara kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata.
Selanjutnya Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata melakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap Tersangka inisial NN dan Tersangka inisial PPL.
Baca juga: BREAKING NEWS : Kejari Lembata Tetapkan Kades dan Bendahara Desa Tanjung Batu Jadi Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata menetapkan kepala dan bendahara desa Tanjung Batu berinisial NN dan PPL sebagai tersangka kasus korupsi, Senin, 26 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka untuk dugaan korupsi dana desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape tahun anggaran 2018, 2020 dan 2021. Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 186.559.442,00.
Kasi Intel Kejari Lembata Teddy Valentino mengatakan penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil ekspose perkara yang telah dilaksanakan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata.
Penyidik telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup dan berkesimpulan bahwa yang bertanggung jawab dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa Pada Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2018, 2020, dan 2021 adalah tersangka inisial NN dan Tersangka inisial PPL.