Menurut Teddy, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi yang terdiri dari perangkat desa, masyarakat desa, dan pihak ketiga.
Dalam hasil pemeriksaan Kesehatan Tersangka inisial NN dan Tersangka insial PPL dinyatakan dalam keadaan sehat sehingga akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas kelas III Lembata.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News