Dugaan Korupsi Dana Desa di Lembata

Selama 3 Tahun Anggaran, Belanja Barang dan Jasa di Desa Tanjung Batu Tidak Didukung Bukti

Penulis: Ricko Wawo
Editor: Hilarius Ninu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata menetapkan kepala dan bendahara desa Tanjung Batu berinisial NN dan PPL sebagai tersangka kasus korupsi, Senin, 26 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita. 

Menurut Teddy, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi yang terdiri dari perangkat desa, masyarakat desa, dan pihak ketiga.

Dalam hasil pemeriksaan Kesehatan Tersangka inisial NN dan Tersangka insial PPL dinyatakan dalam keadaan sehat sehingga akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas kelas III Lembata.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News