Sebelumnya, sidang ketiga kasus pengeroyokan terhadap Noven Witak yang menghadirkan tiga anak tersangka dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Maumere, Senin, 26 Februari 2024 terungkap kurang lebih 13 nama baru yang terlibat dalam kasus kasus pengeroyokan terhadap Noven Witak.
Dalam sidang ketiga kasus pengeroyokan terhadap Noven Witak, Pengadilan Negeri Maumere menghadirkan lima tersangka dewasa sebagai saksi mahkota untuk tiga anak pelaku. Selain itu, sebelumnya, Pengadilan Negeri Maumere sudah memeriksa saksi lain antaranya ibu kandung korban, saudara kandung korban dan tiga orang teman korban.
Lorens Weling, kuasa hukum keluarga Noven Witak yang ditemui TribunFlores.com di Pengadilan Negeri Maumere menyebutkan, sejak awal pihak keluarga Noven Witak menduga tersangka pengeroyokan terhadap Noven Witak berjumlah lebih dari delapan orang.
"Kami juga mengantongi beberapa nama yang sudah kami serahkan ke Kapolres juga hanya sampai saat ini belum ada kepastian tetapi hari ini kami mengucapkan terima kasih kepada jaksa dan pengacara bahwa ternyata bukan hanya delapan orang tersangka tetapi ada indikasi bahwa tersangka itu lebih dari delapan orang, tadi itu terungkap sekitar 13 orang," ungkap Lorens Weling.
Ke-13 nama yang disebut dalam sidang ketiga tersebut, lanjut Lorens, harus digali dan ditelusuri penyidik Polres Sikka. Ke-13 nama tersebut menurut Lorens merupakan anggota kelompok Peluncur 69.
Meski sudah mengantongi 13 nama orang yang diduga turut terlibat dalam pengeroyokan Noven Witak, dia belum bisa merinci usai ke 13 orang tersebut apakah masuk kategori anak dibawah umur atau dewasa.
Sementara itu Mira Herawaty, S.H, Humas Pengadilan Negeri Maumere saat ditemui wartawan usai sidang ketiga kasus pengeroyokan terhadap Noven Witak menjelaskan, sidang berikutnya rencananya di gelar Rabu, 28 Februari 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan untuk tiga orang anak tersangka.
Ditanya apakah ada kemungkinan ditemukan fakta baru dalam persidangan yang kemudian akan menambah tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Noven, Mira Herawaty menjelaskan setiap perkara berbeda-beda.
"Kita selesaikan yang ini setelah ini nanti ada perkara baru lagi, yang lain limpah, baru kita cek lagi jadi kalau kemungkinan ada penambahan atau tidak saya tidak bisa jawab karena itu bukan kewenangan kami, tiba-tiba di tengah jalan nambah tersangka," jelas Herawaty.
Namun karena tidak mengikuti proses persidangan secara utuh, Herawaty tidak bisa memastikan apakah akan ada penambahan tersangka atau tidak.
Baca juga: Diky Witak Temukan Noven Witak Tak Berdaya di Depan Warung Bakso
Nyalakan Lilin
Sebelumnya, sidang ketiga kasus pengeroyokan terhadap Noven Witak di Pengadilan Negeri Maumere, Senin, 26 Februari 2024 dikawal pihak keluarga Noven Witak.
Mereka memenuhi Jalan Jenderal Sudirman tepat di depan Pengadilan Negeri Maumere, meski tidak diperkenankan masuk ke halaman Kantor Pengadilan Negeri Maumere. Justru mereka membakar lilin di depan pintu masuk, membawa spanduk serta melakukan orasi di depan Pengadilan Negeri Maumere.
Spanduk berukuran 1 x 2 meter yang dibawa keluarga Noven Witak berisikan tiga poin tuntutan antara lain:
1. Mohon jaksa dan hakim tangkap saksi-saksi dan pelaku karena mereka juga uang yang ikut membunuh/membantai korban Noven. 1. Edo, 2, 3. 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 dst.
2. Ini pembunuhan berencana yang sadis dan keji seperti menganiaya binatang.
3. Harus juga dihukum mati, nyawa dibayar nyawa.
Sidang ketiga kasus pengeroyokan terhadap Noven Witak dilakukan secara virtual, padah dalam dua sidang sebelumnya digelar secara off line.