Kasus Narkoda di Labuan Bajo

Montir Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok Diciduk Satres Narkoba Manggarai Barat

Penulis: Berto Kalu
Editor: Egy Moa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku dan barang bukti yang berhasil disita personel Satresnarkoba Polres Manggarai Barat. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu.

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO- Dua orang montir di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, berinisial H (34) dan A (32) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis Sabu disimpan dalam bungkus rokok.

Kasat Narkoba Polres Manggarai Barat,  Iptu Matheos Siok mengungkapkan, kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Bima,  Provinsi  NTB. Mereka ditangkap di salah satu bengkel mobil, pada Sabtu 2 Maret 2024.

"Terduga pelaku ini, kami amankan di sebuah bengkel mobil yang beralamat di Desa Batu Cermin Labuan Bajo," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin 4 Maret 2024.

Matheos menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat. Pihaknya lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kebenaran informasi itu.

Baca juga: Beni Harman dan Andre Parera Raih Suara Tertinggi Pleno KPU Manggarai Barat

 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu 2 Maret malam personel Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam 1 klip plastik bening berukuran kecil. Klip itu diselip dalam bungkus rokok," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan handphone yang digunakan oleh pelaku dan barang lain yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

"Semua kita amankan bersama para terduga pelaku," ungkapnya.

Baca juga: Merusak Ekosistem Laut, Polairud Polres Manggarai Barat Himbau Nelayan Tak Gunakan Bom Ikan

Matheos mengatakan, kedua pelaku saat ini telah diamanakan di Polres Manggarai Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dua pria Bima itu dikenakan pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kedua terduga pelaku untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh," pungkas Matheos. *

Berita TRIBUNFLORES .COM lainnya di Google News