Pelaku Cabul di Manggarai Timur

Pasca Ditangkap, Pelaku Cabul Anak Kandung Digiring ke Mapolres Manggarai Timur

Penulis: Robert Ropo
Editor: Hilarius Ninu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku MN saat ditangkap aparat Polres Manggarai Timur. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, BORONG----Pasca ditangkap MN (44) pelaku Rudapaksa anak kandung di Borong, Kabupaten Manggarai Timur digiring ke Mapolres Manggarai Timur. 

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto S.ST.,M.Mar, E.,M.M.,M.Tr.Opsla menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Rabu 6 Maret 2024.

Ada pun MN kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Manggarai Timur, Senin 4 Maret 2024 sekitar pukul 18.16 Wita akhirnya berhasil ditangkap di Wae Poang, Desa Bamo, Kecamatan Kota Komba. 

"Alhamdulillah Tahanan sudah ditangkap. Sementara dibawa ke Polres Manggarai Timur," ujar Kapolres Suryanto. 

 

Baca juga: BREAKING NEWS : Pelaku Cabul Anak Kandung Yang Kabur dari Tahanan Polres Manggarai Timur Ditangkap

 

 

 

 

Diberitakan sebelumnya Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, IPTU Jeffry D N Silaban, S.Tr.K menerangkan kronologinya dimana kejadian ini terjadi sejak dari bulan Juni tahun 2021 pada waktu malam hari sekitar pukul 18.30 Wita pada saat rumah sepi hanya antara pelaku MN dan korban. Saat itu ibu kandung korban sedang sakit sehingga tinggal di rumah nenek korban. 

Kejadian pertama ini saat korban masih berusia 14 tahun duduk di kelas 2 SMP. Kejadian yang menimpah diri korban itu sebanyak 4 kali pada bulan Juni itu. 

Kemudian pelaku terus merudapaksa korban yang merupakan darah dagingnya sendiri itu berulang-ulang kali hingga korban berusia 17 tahun dan duduk di kelas 1 SMA pada bulan Juni Tahun 2023 lalu.

Jeffry menerangkan, setiap kali melancarkan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam akan menghabisi nyawa korban dan ibu kandung korban yang merupakan istrinya sendiri jika korban menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

Kemudian kejadian tidak terulang kembali karena pelaku penjara karena terbukti kasus lain. Pelaku MN merupakan mantan nara pidana kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan. Ia menganiaya peremuan itu karena perempuan itu tolak untuk diajak pelaku selingkuh. 

Pasca bebas setelah 9 bulan penjara, korban lalu trauma melihat pelaku. Korban kemudian memilih lari demi menghindar dari pelaku dan tinggal bersama keluarganya. 

Karena merasa curigai, akhirnya ibu kandung korban bersama keluarga menanyakan terkait hal tersebut kepada korban. Awalnya korban takut menceritakan terkait perbuatan bejat ayah kandung terhadap dirinya itu. 

Namun demikian, korban memberanikan diri untuk curhat ke temannya dan juga neneknya. Akhirnya pada tanggal 16 Februari 2024 korban berani menceritakan hal keji yang menimpah dirinya itu ke ibu kandung korban. 

Mendengar cerita anaknya itu, ibu kandung korban langsung mendatangi Mapolres Manggarai Timur untuk melapor. 

Atas laporan itu, Kata Jeffry, Sat Reskrim Polres Manggarai Timur langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menginterogasi terhadap pelaku dan pelaku sendiri mengakui perbuatanya. Namu pelaku hanya 2 kali merudapaksa korban. 

Meski demikian, kata Jeffry pelaku MG telah ditahan di rumah tahanan Polres Manggarai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku ditahan sejak 19 Februari kemarin sampai 20 hari ke depan sambil menunggu proses pemberkasan. (rob) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News