Terkait dengan lamanya masa kerja dari setiap tenaga non-ASN baik tenaga Kesehatan maupun guru bukan menjadi kewenangan daerah.
"Apakah masa kerja menentukan kelulusan, itu kewenangan pemerintah pusat. Kewajiban pemerintah daerah mengusulkan sebanyak-banyaknya ke pusat,"lanjutnya.
Hingga saat ini, tegas Bupati Hery Nabit, pihaknya dengan segala cara tetap mempertahankan tenaga non-ASN agar tidak di rumahkan seperti daerah lain di Indonesia. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News