Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Dalam proses pemeriksaan Satuan Narkoban Polres Manggarai Barat terungkap kalau dua pemuda asal Bima ini memakai dan memesan narkoba karena alasan biar lebih semangat kerja.
Yang mana keduanya tersangka H dan A merupakan montir di salah satu bengkel mobil di Labuan Bajo yang ditangkap atas kasus narkoba di Labuan Bajo.
Meski demikian, apa pun alasannya keduanya tetap ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dari tangan tersangka polisi menyita satu paket sabu seberat 0,38 gram yang diselipkan dalam bungkus rokok. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti hape milik H dan A, serta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS : Montir Bengkel di Labuan Bajo Jadi Tersangka Kasus Narkoba Meski Urine Negatif
"Saat ditangkap, tersangka selipkan sabu itu di dalam bungkus rokok, mereka juga mengakui kepemilikan atas sabu-sabu itu," jelas Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos Siok, Rabu 6 Maret 2024 malam.
Ia menjelaskan, keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun dan paling singkat empat tahun," tandas Matheos.
Satuan Resnarkoba Polres Manggarai Barat dalam kasus ini telah menetapkan dua orang montir bengkel mobil berinisial H (34) dan A (32) sebagai tersangka kasus narkoba, meski dari hasil tes urine keduanya dinyatakan negatif.