"Penyidik dalam melakukan pemeriksaan dasarnya kepemilikan narkotika sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 112. Sore tadi kami sudah naikkan status keduanya menjadi tersangka," ujar Matheos.
Ia menjelaskan, apabila hasil tes urine positif, polisi bisa melakukan asesemen terpadu agar kedua tersangka menjalani rehabilitasi. "Hasil tesnya negatif sehingga penyidik melakukan proses hukum," jelasnya.
Matheos mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku memesan sabu dari Bima, NTB. Narkotika itu diduga dikirim melalui jalur laut. Keduanya belum sempat menggunakan barang haram itu, karena lebih dulu ditangkap petugas.
"Mereka beli (sabu) tapi belum sempat dipakai, keburu ditangkap, kalau sudah pakai pasti hasil tes urine positif. Dan dari hasil pemeriksaan mereka ini hanya pengguna," ujarnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News