Selain narkotika, polisi juga mengamankan HP dan sepeda motor milik kedua pelaku terkait dengan tindak pidana tersebut.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.
"Keduanya saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Manggarai Barat," pungkasnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News