Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM,KUPANG-Ratu Ngadu Bonu Wulla, calon legislatif (Caleg) Partai NasDem mengundurkan diri meski memperoleh dukungan terbanyak untuk mewakili Dapil NTT II ke Senayan.
Ratu Wulla menyampaikan surat pengunduran diri melalui saksi Partai NasDem kepada anggota KPU RI, August Mellaz sedang memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional panel B, Selasa, 12 Maret 2024.
"Baik, terima kasih untuk saksi dari Partai NasDem. Tentu, suratnya kami terima. Nanti kami akan pelajari sendiri," kata Mellaz di Gedung KPU RI di Jakarta.
Mellaz menekankan tidak akan menyampaikan substansi dari surat pengunduran diri tersebut dalam forum rekapitulasi.
Baca juga: Ketua DPD NasDem Manggarai Barat Diganti, Edi Endi Diisukan Jadi Ketua DPW NTT
"Kami juga tidak akan sampaikan di forum ini substansinya apa karena yang pasti ini kan prosesnya memang rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk pemilu, baik Presiden-Wakil Presiden, DPR dan DPD untuk Provinsi NTT," ujarnya.
Saksi dari Partai NasDem menyatakan bahwa surat pengunduran diri tersebut merupakan surat dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
"Saya ingin menyampaikan ada surat dari Ketua Umum Partai NasDem pada KPU dan juga nanti ditembuskan kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI terkait dengan pengunduran diri calon anggota legislatif nomor urut 5 di NTT II," ujar saksi tersebut.
Saksi dari Partai NasDem menjelaskan alasan pengunduran diri Ratu Ngadu Bonu Wulla adalah sesuai dengan kehendak yang bersangkutan.
Baca juga: Rekomendasi 5 Tempat Wisata di Pantai Selatan Kota Maumere NTT, Ada Jejak Peninggalan Portugis
"Alasan pengunduran diri sesuai dengan kehendak yang bersangkutan dan di atas meterai. Dan untuk itu karena suratnya ke KPU RI, saya tidak berhak untuk membacakan, dan lampirannya juga ada di dalamnya. Dengan demikian perlu kami sampaikan dalam forum terbuka ini bahwa calon anggota legislatif Partai NasDem nomor urut 5 Dapil NTT II menyatakan mengundurkan diri," katanya.
Ratu Wulla sendiri berdasarkan rekapitulasi meraih 76.331 suara. Ia mengalahkan pesaingnya Viktor Bungtilu Laiskodat yang hanya meraup 65.359 suara.
Dengan pengunduran diri itu, posisi Ratu Wulla akan digantikan Viktor Laiskodat sebagai peraih suara terbanyak kedua di partai NasDem dapil NTT II.
Pergantian itu juga tercermin dalam UU 7 tahun 2017. Aturan itu jelas menyebutkan bila caleg terpilih mengundurkan diri, maka digantikan caleg dengan suara terbanyak berikutnya dari dapil dan partai yang sama.
Baca juga: BMKG Sebut Bibit Siklon Tumbuh di NTT, Warga Harus Waspada Cuaca Ekstrem
Adapun pasal yang mengatur itu adalah Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Isinya menyatakan, jatah kursi caleg terpilih yang mengundurkan diri otomatis digantikan oleh caleg dari partai dan dapil yang sama dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.