Pemilu 2024

Caleg Ratu Wulla Ajukan Surat Pengunduran Diri dari Dapil NTT II

Editor: Egy Moa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PLENO - Suasana pleno KPU NTT di Kupang, Jumat 8 Maret 2024.

Dalam pasal tersebut telah diatur mekanisme penggantian calon anggota legislatif terpilih, yang terdiri dari empat kondisi, yakni apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri.

Selanjutnya, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota legislatif, dan terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang, atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum. Pergantian calon anggota legislatif terpilih tersebut diusulkan oleh partai politik caleg yang bersangkutan. * 

sumber: pos-kupang.com