Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM,MAUMERE-Diki Witak,kakak kandung almarhum Noven Witak, pelapor kasus pengeroyokan yang menewaskan Noven Witak menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Sabtu, 23 Maret 2024 di Mapolres Sikka.
Saat itu Diki hendak memberikan keterangan tambahan mengenai keterlibatan delapan anggota kelompok Peluncur 69, namun keterangannya tidak diakomidir Penyidik Polres Sikka.
Hal itu diungkapkan Dominikus Tukan, dan Alfons Hilarius Ase, kuasa hukum keluarga Noven Witak, Sabtu, 23 Maret 2024 malam di kediaman Yohanes Berekhmans Joni Wita, ayah kandung Noven Witak di Jalan Moan Subu Sadipun, Desa Lepolima, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Untuk diketahui, keduanya sah menjadi kuasa hukum keluarga Noven Witak Sabtu, 23 Maret 2024 sore setelah penandatanganan surat kuasa dari keluarga korban.
Baca juga: Polisi Koordinasi ke JPU Tanggapi Delapan Nama Anggota Peluncur 69 Kasus Kematian Noven Witak
Dominikus Tukan menjelaskan, Diki Witak dipanggil penyidik Polres Sikka, Sabtu, 23 Maret 2024 pagi untuk diperiksa sebagai saksi berkaitan pengeroyokan Noven Witak.
"Secara nyata, sesungguhnya dia tidak memberikan keterangan karena BAP itu hanya di print out dari keterangan terdahulu kemudian ditambahkan dengan dua pertanyaan mengenai alamat tempat tinggal dua orang saksi. Kemudian langsung diprint dan hendak ditanda tangani oleh klien saya. Namun klien saya keberatan karena dia hendak memberikan keterangan tambahan berkaitan dengan nama-nama dalam pemberitaan pers sebelumnya," jelas Domi Tukan.
Sebelumnya, media ini memberitakan fakta persidangan kasus Noven Witak yakni munculnya delapan nama berdasarkan keterangan saksi tiga anak yang berkonflik dengan hukum (sebutan untuk terdakwa anak). Narasumber dalam pemberitaan tersebut yakni Rio Lameng, kuasa hukum tiga anak yang berkonflik dengan hukum dan Laurens Weling yang saat itu masih berstatus kuasa hukum keluarga Noven Witak.
Saat itu, Diki Witak menyodorkan print out berita terkait fakta persidangan yang menyebut keterlibatan delapan anggota kelompok Peluncur 69 kepada penyidik sebagai landasan untuk memberikan keterangan. Lebih lanjut Domi Tukan mengatakan, setelah menerima print out berita tersebut, penyidik Polres Sikka bukannya melakukan tindakan penyidikan namun malah menemui atasannya.
Baca juga: Sidang Kasus Noven Witak, Masih Ada 8 Anggota Kelompok Peluncur 69 Disebut Terlibat
"Yang dilakukan itu menemui atasan padahal ini penyidik, penyidik menemui atasan berkaitan dengan keterangan pers kemudian atasannya yaitu Kanit datang dan mengatakan ini hanya berita koran, lalu dengan nada yang agak tinggi mengatakan nanti jaksa yang gali, padahal itu tugas penyidik untuk menggali. Jaksa tidak ada urusan gali perkara, kalau belum lengkap akan dikembalikan dengan P19 dengan perintah untuk melengkapi," jelas Domi Tukan.
Domi Tukan kemudian menyebutkan, keterlibatan delapan anggota kelompok Peluncur 69 lainnya selain delapan nama diantaranya tiga anak dibawah umur yang telah divonis 6 tahun penjara dan lima orang dewasa yang berkasnya masih dalam proses itu terungkap saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Maumere perkara Pid.Sus-Anak/2024/PN Mme.
Fakta persidangan, jelas Domi Tukan, tercatat di dalam berita acara persidangan.
"Supaya keterangan ini tidak dianggap tunggal, koordinasi dengan PN, ada tidak tertulis disitu yang juga kemudian tidak terakomodir dalam putusan, ini penting sehingga keterangan itu tidak bersifat tunggal," jelas Domi Tukan.
Baca juga: Kuasa Hukum Anak Terdakwa Pengeroyokan Noven Witak, Enam Tahun Penjara Putusan Maksimal
Kasi Humas Polres Sikka, AKP Susanto yang dikonfirmasi TribunFlores.com, Senin, 25 Maret 2024 menjelaskan, penyidik tidak mengakomodir keterangan saksi jika hanya disodorkan copyan berita.
"Polisi itu tidak bisa disodorkan berita online atau dari berita untuk ditetapkan tersangka. Tidak seperti itu prosedurnya, harus ada bukti dan saksi dan semuanya harus melalui mekanisme pemeriksaan harus jelas kalau langsung ditetapkan dianggap rekayasa kasus, penjelasan dari KBO Reskrim kemarin seperti itu," jelas Susanto.
Terkait munculnya delapan nama anggota kelompok Peluncur 69 yang namanya disebut saat sidang, Susanto mengatakan kalaupun ada, akan dipanggil untuk di periksa dan apabila terbukti maka ditetapkan sebagai tersangka.
"Intinya penyidik pasti mendalami setiap keterangan, pastinya begitu," ujar Susanto.*
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News