Kasus Bom Ikan di Ende

Polairud Polda NTT Amankan Perahu dan 5 Nelayan Gegara Bom Ikan

Editor: Hilarius Ninu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Ditpolairud Polda NTT saat mengamankan 5 pelaku diduga melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak.

"Pelaku diduga melanggar beberapa pasal terkait penggunaan senjata api dan bahan peledak, serta peraturan perikanan yang telah diatur dalam undang-undang," jelasnya.

Para pelaku diduga melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak atau pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang–undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah pada Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang–undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Komitmen Direktorat Polairud Polda NTT dalam melindungi sumber daya kelautan dan menegakkan hukum di laut terus ditingkatkan, demi menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepentingan masyarakat nelayan yang sah.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News