Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan bajo temukan indikasi pita cukai salah peruntukan atau Saltuk, dari 101.600 bungkus rokok ilegal bernilai Rp 2,4 miliar yang disita beberapa waktu lalu.
"Sementara ini dari informasi yang kita terima dari Lanal, ada indikasi pita cukai salah peruntukan, bukan tanpa pita cukai," jelas Ahmad Faisol, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo, Senin 1 April 2024.
Pita cukai salah peruntukan yang dimaksud Ahmad adalah melekatkan pita cukai pada barang kena cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai yang diwajibkan.
"Rokok isi 16 batang sebungkus tapi dilekati pita untuk isi 12 batang, jadi ini indikasinya pita cukai salah peruntukan, karena pita yang dilekati juga pita asli. Pita cukai salah peruntukan bisa jadi dari pabrik rokok itu ke Bea Cukai yang mangawasi pabrik tersebut," ujarnya.
Baca juga: Rokok Ilegal Rp 2,4 Miliar Disita TNI AL di Labuan Bajo
Namun untuk memastikan itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pencacahan, melibatkan TNI Angkatan Laut Labuan Bajo, pemilik barang serta pihak terkait lainnya.
"Pencacahan itu nanti kita buka menghitung, secara fisik kita buka lihat (rokok) juga, setidaknya melalui pencacahan kita bisa mengerucutkan dugaan kesalahannya apa. Kalau memang pita cukai Saltuk, berarti sanksinya administrasi," jelasnya.
Ahmad melanjutkan, rokok jenis Sumber Harum Mangga yang disita Lanal Labuan Bajo, kerap ditemukan di pasaran saat pihaknya melakukan operasi pasar. "Hasil operasi pasar ada beberapa merek, salah satunya itu, kita dapat satu, dua bungkus, tidak sebesar ini (yang disita)," katanya.