Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT menyiapkan Rp 78 Miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan pembayaran gaji ke-13 bagi 15 ribu apartur sipil negara (ASN).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024 lalu.
Pengesahan peraturan itu bertujuan untuk memberikan dasar hukum dalam penyaluran THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Baca juga: Pencairan THR PNS di Provinsi NTT Baru 42 Persen
Untuk itu, Pemerintah Provinsi NTT telah menyiapkan sejumlah anggaran THR dan gaji ke-13.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Benhard Menoh, Sabtu 6 April 2024, mengatakan, sesuai perpres tersebut, maka Pemprov NTT menindaklanjutinya dengan peraturan kepala daerah.
Pembayaran THR dan gaji ke 13 telah diatur jadwal pencairannya. Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya atau selambat-lambatnya setelah hari raya.
Baca juga: Bawaslu Manggarai Timur Rekrut Petugas Panwas
"Untuk gaji ke 13 akan dibayarkan paling cepat bulan Juni dan paling lambat setelah bulan Juni," kata dia.
Benhard menyebut, lebih dari 15 ribu ASN Pemprov NTT akan menerima THR dan gaji ke-13 dengan total besaran THR sebesar Rp 75 miliar lebih dan untuk gaji ke 13 sebesar Rp 78 miliar lebih. Jumlah ini pun meningkat dari tahun lalu.